PETIR NEWS – Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) National Coroption Watch (NCW) Indonesia Timur soroti notulen yang ditanda tangani oleh Camat Petasia Timur, Morowali Utara, Sulteng terkait PT Agro Nusa Abadi (ANA). Pasalnya dalm notulen rapat ada kesan Camat ingin menyelamatkan PT ANA.
Sementara dalam konteks hukum yang berlaku PT ANA diduga sudah jadi perusahaan yang tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ini disebut NCW adalah perusahaan diduga ilegal. Notulen yang dikeluarkan Camat bisa berbuntut panjang.
Bahkan bisa terseret dalam turut serta di UU Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), jika perusaan tidak punya HGU sudah jelas dia tak bayar pajak, ini bisa masuk ranah Tipikor.

Dimana grup PT ANA yakni PT RAS sudah diperiksa Kejati Sulteng terkait dugaan tipikor puluhan milar. Tidak menutup kemungkinan kasus Tipikor bisa terjadi di PT ANA dan menyeret beberapa nama-nama di kalangan pejabat.
“Bahwa notulen rapt tersebut adalah merupakan tehnik dan strategi untuk menyelamatkan perusahaan perkebunan PT. ANA bahwa sementara perusahaan tersebut secara konstirusi tidak memiliki alas hak primer berdasarkan UU no 05 tahun 1960 tentang HGU,” kata Koordinator LCM NCW Indonesia Timur, Jumat 21 Februari 2025.
Kata dia sehingga dengan demikian notulen rapat tersebut di atas sangan bertentangan dengan asas doe procces of law.
“Dan lebih tegas kami katakan bahwa perusahaan perkebunan PT. ANA saya duga tidak memiki kebun inti dan kebun plasma di atas lokasi 7200 hektar,” ujar Anwar.
Kata dia bahkan sudah ada keputusan MK bahwa perusahaan tersebut harus ditertibkan dan diusut kasus pidana.
“Tindak pidana korupsi oleh karna itu perusahaan tersebut belum pernah membayar sama sekali PPHTB dalam konteks peraturan pemerintah no 40 tahun 1996,” tega Anwar Hakim.
Cuplikan Notulen yang Dituding NCW, Camat Petasia Timur Bela PT ANA
Yang hadir :74 orang (Daftar Hadir Terlampir)
Pemimpin rapat; Camat Petasia Timur
Hasil Musyawarah:
- Pihak PT ANA bersedia melepaskan lahan 659 Ha namun Kondisi dilapangan belum aman/ masih banyak Kleimer
- Masyarakat sepakat dan mendukung adanya pengamanan terhadap kleimer di areal tanam baik plasma maupun inti kebun sawit PT ANA di Desa Bungintimbe
- Pemerintah Desa Bungintimbe di harapkan agar membuat rapat Koordinasi dengan mengundang Kelompok kelompok Petani sawit terkait mekanisme Pembagian areal 659 Ha
- Perlunya kerjasama Pemerintah Desa Bungintimbe, BPD, Koperasi Maju Bersama Bungintimbe, Aparat Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kecamatan Petasia Timur dalam Pengamanan areal tanam plasma dan inti Kebun Sawit PT. ANA
- Segala hasil keputusan dalam Musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama sesuai daftar hadir terlampir.
Camat Petiasia Timur atas Nama Mutatim dikonfirmasi media ini Jumat malam 21 Februari 2025 via pesan WhatsAp0853983475XX untuk kepentingan konfirmasi.
Namun hingga berita ini ditayangkan Camat Petiasia Timur belum menjawab WhatApp mentenai tudingan tersebut.***