PETIR NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Coroption Watch (NCW) Indonesia Timur kembali soroti PT Agro Nusa Abadi (ANA) Grup Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini akibat PT ANA diduga tidak punya legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator NCW Indonesia Timur Anwar Hakim, kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.
“Kami dan masyarakat lingkar sawit tidak sepakat dengan penunjukan kordinat 659 itu, hanya akal-akalan pihak Provinsi dengan PT ANA,” katanya.
Sementara secara konstitusi PT ANA ini sudah di anggap perkebunan ilegal kemudian tidak punya kebun inti dan plasma, masyarakat harus kritis.
“Oleh karena sudah ada keputusan MK 138 tahun 2015,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa PT Ana tidak layak lagi dipertahankan di Morut jika mengacu kepada putusan MK 138 tahun 2015 tentang perkebunan yang harus lengkap ijin (HGU, IUP B dan Inlok).
“Diminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mentoleransnsi keberadaan PT. ANA di Morut, hampir 18 tahun perusahaan tersebut, diduga sudah merugikan negara, jadi sebagaimana putusan MK dan MA, Negra tidak pernah mengakui,” tambahnya.
Oleh karen selama itu tidak punya alas hak yang sah dalam hal ini HGU, bahwa kemudian diduga PT ANA berkonsfirasi dengan oknum hanya untuk mempertahaknan perkebunan ilegal itu.
“Berikut inlok dan IUP semua sudah bertentangan dengan hukum ADM negara, sehingga perlu aparat penegak hukum mengusut perusahaan ini bahwa bukan sebaliknya, ada oknum APH yang kami duga dijadikan Anjin pelacak,” tegasnya.
Lanjut Anwar mengatakan, jika merujuk PP Nomor 40,thn 1996 d UUD no17, tahun 2023 bahwa PT ANA, harus diusut dengan kasus Tipikornya.
“Kemudian verifikasi dan validasi adalah sebuah akal-akalan bila kita merujuk kepada PP 24 THN 1997,” jelasnya.
Lanjut Anwar menegaskan bahwa aturan apa dan dasar hukum apa yang akan di gunakan PT ANA untuk menerbitkan HGU perkebunan di Kecamatan Petasia Timur Morut .
“Oleh karena inlok dan IUP sudah bertentangan dengan asas doefroccesoflaw bila dikaitkan hukum administrasi pemerintah di NKRI,” tandasnya.
Bahkan Anawar Hakim menduga adanya keterlibatan oknum Polri yang di duga mengamankan PT ANA.
“Kami duga ada keterlibatan oknum Polri mengamankan PT ANA,” tambah Anwar. (tim)