PETIR NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bantah pengakuan kontraktor Cristin Candra alias ko Medi.
Ko Medi merupakan rekanan yang mengerjalan proyek rabat Beton di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala tahun anggaran 2024 Rp9 miliar.
“Belum pernah (diperiksa),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala Ikram,SH., Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Respon Proyek Rabat Beton Rp9 Miliar Diduga Amburadul di Rio Pakava!
Hal ini meluruskan berita sebelumnya di media ini berjudul “Kejati Sulteng Respon Proyek Rabat Beton Rp9 Miliar Diduga Amburadul di Rio Pakava!”.
Dimana pada pemberitaan tersebut Ko Medi yang diduga mengendalikan CV. ALWALID MITRA INDONESIA mengaku sudah diperiksa Jaksa soal proyek tersebut.
Sebelumnya diberitakan warga keluhkan proyek rabat beton anggaran Rp9 miliar di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava. Hal ini akibat diduga dikerjakan asal-asalan.
Proyek yang juga menghubungkan jalan ke Desa Pakava dari Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan itu baru selesai sekitar 29 persen namun sudah retak-retak.
Yunus, salah satu warga Rio Pakava mengatakan penggunaan pasir rabat beton yang dikerjakan oleh CV ALWALID MITRA INDONESIA itu tidak sesuai spek.
“Info dari pekerja saya dapat pasir yang digunakan bukan pasir dari Donggala. Banyak campuran tanah,” kata Yunus, baru-baru ini.
Ditambahkan Ikram, Kejari Donggala dipastikan akan memanggil rekanan untuk kepentingan lebih lanjut mengenai proyek tersebut. (sw)