PETIR NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) respon terkait kabar proyek rabat Beton di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava diduga amburadul.
Respon ini juga terkait pengakuan rekanan pemilik CV yang mengerjakan yang sudah diperiksa Kejakaan Negri (Kejari) Donggala namun tidak ada kelanjutan Kejari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan, pihaknya akan mengecek ke Kejari Donggala mengenai penanganan kasus proyek Rabat Beton Rp9 miliar itu.
“Nanti saya cek dulu,” ujar Kasi Penkum, Laode Abdul Sofyan, Jumat 24 Januari 2025.
Sebelumnya Kontraktor bernama Cristin Candra mengaku sudah diperiksa Kejaksaan Donggala.
Kontraktor bernama Ko Medi saat ditanya wartawan via pesan WhatsAp, mengaku sudah diperiksa Jaksa mengenai proyek itu.
“Sudah diperiksa Jaksa,” katanya belum lama ini.
Dia mengaku jika ada temuan dari hasil audit Badan pemeriksa keuangan (BPK) dirinya akan bertanggung jawab.
“Kalau ada temuan dikembalikan,” katanya.
Proyek yang dikerjakan 2024 lalu itu dikendalikan dua kontraktor, pemilik CV diketahui bernama Cristin Candra atau Ko Medi dan pengendali lapangan diketahui adalah Ko Pengpeng rekanan asal Donggala.
Ko Medi sendiri merupakan rekanan yang juga tinggal di Donggala, rumahnya pernah digeledah KPK beberapa tahun lalu atas kasus proyek Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) 2016.
Proyek sepanjang 3 kilo meter itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Donggala untuk peningkatan halan Desa Ruas Mbulawa dengan nomor kontrak 600.02-08/KON/BM-04RKJ/DPUPR/VII/2024.
“WAKTU PELAKSANAAN: 175 HARI KALENDER,” tulis keterangan papan proyek. (tim)