PETIR NEWS – Hal yang di luar nalar seorang diduga tenaga ahli Anggota DPRRI Akrim diduga bocorkan rahasian negara yakni Salinan putusan Mahkama Konstitusi (MK) telah memenangkan salah satu calon dalam sengketa Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah 2024.
Hal ini diungkapkan tenaga Ahli Anggota DPRRI Akrim Nursin Asamin, melalui media sosial (medsos) dengan bunyi sebagai berikut:
BACA JUGA: Ini Respon Muhidin Said Soal Proyek Rabat Beton di Touna!
“Seandainya sy upload salinan putusan MK yg akan di bacakan pada tgl 24 Pebruari nanti… Sy tak habis pikir seberapa padatnya RSU yg akan di huni oleh pasien gerbong kutu busuk,” tulisnya, dilansir PETIR NEWS, Selasa 18 Februari 2025.
“Ubur ubur ikan lele….. Salinan Putusan so ada Lee…55. Assalamualaikum pirang pss??? Dengar ini lagu ee jgn. cuma percaya fitnah murahan,” tambahnya.

Teaga Ahli DPR RI Akrim sangat lantang berbicara di publik dimana putusan yang MK akan bacakan tanggal 24 Februari 2025 nanti tentang putusan gugatan salah satu calon Bupati di Pilkada 2024 lalu, memenangkan salah satu calon.
Banyak yang menanggapi pernyataan Akrim ini menyeret-nyeret nama MK dan berdampak kepada nama baik MK. Untuk diketahui Akrim juga adalah pendukung paslon 01.
Ini tentu sangat bahaya, karena merupakan rahasia negara, Akrim juga dinilai nekat bicara putusan MK sudah ditangan mereka paslon urut 01.
Bahkan sejumlah aktivis Banggai Sulawesi Tengah minta paslon yang dirugikan untuk melaporkan Akrim ke Mabes Polri mengenai dugaan membocorkan rahasia negara itu.***