PETIR NEWS – Proyek Rabat Beton di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dikabarkan putus kontrak. Proyek Rp9 miliar lebih itu diduga amburadul.
Seharusnya kerjaan maksimal dan lebih kokoh agar penggunaannya dirasakan masyarakat, namun tidak dengan proyek yang dikerjakan oleh CV. ALWALID MITRA INDONESIA itu. Pekerjaan tidak sesuai spek.
Nampaknya penegak hukum harus lebih ekstra mengaudit agar program Prabowo Gibran soal Asta Cita bisa tersentuh langsung ke masyarakat.
Rombak Total OPD Donggala Setelah VERA-TAUFIK Dilantik?
Proyek yang dikerjakan 2024 lalu itu dikendalikan dua kontraktor, pemilik CV diketahui bernama Cristin Candra atau Ko Medi dan pengendali lapangan diketahui adalah Ko Pengpeng rekanan asal Donggala.
Ko Medi sendiri merupakan rekanan yang juga tinggal di Donggala, rumahnya pernah digeledah KPK beberapa tahun lalu atas kasus proyek Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) 2016.
2014 dia kembali mengerjakan proyek Rabat Beton di Rio Pakava atau yang dikenal dengan sebutan Lalundu 6. Namun fakta dilapangan banyak dikeluhkan warga.
Harusnya dia tobat setelah digeledah Tim KPK di rumahnya, tetapi seolah tidak Kapok pekerjaan Proyek Rabat Beton yang dia kerjakan kembali diduga asal-asalan.
FAKTA DI LAPANGAN
Proyek yang juga menghubungkan jalan ke Desa Pakava dari Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan itu baru selesai namun sudah retak-retak.
Yunus, salah satu warga Rio Pakava mengatakan penggunaan pasir rabat beton yang dikerjakan oleh CV ALWALID MITRA INDONESIA itu tidak sesuai spek.
“Info dari pekerja saya dapat pasir yang digunakan bukan pasir dari Donggala. Banyak campuran tanah,” kata Yunus, baru-baru ini.
Namun pada penggunaan pertama memang dari Donggala, namun setelah itu pasir yang digunakan hanya diambil dari daerah sekitar yang kualitasnya diduga tidak memenuhi standar.
Selain itu penimbunan hingga kemiringan jalan ditikungan diduga menyalahi aturan yang ada.
“Karena pasir tidak seusai spek dan campur tanah, hasilnya retak-retak setelah kering, ini tidak akan lama digunakan,” ujar Yunus.
Dia dan beberapa tim juga tengah mengumpulkan sejumlah buktu-bukti terkait proyek yang dinilai tidak sesuai aturan itu.
Proyek sepanjang 3 kilo meter itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Donggala untuk peningkatan halan Desa Ruas Mbulawa dengan nomor kontrak 600.02-08/KON/BM-04RKJ/DPUPR/VII/2024.
“WAKTU PELAKSANAAN: 175 HARI KALENDER,” tulis keterangan papan proyek.
KETERANGAN KONTRAKTOR
Kontraktor bernama Ko Medi saat ditanya wartawan via pesan WhatsAp, mengaku sudah diperiksa Jaksa mengenai proyek itu.
“Sudah diperiksa Jaksa,” katanya belum lama ini.
Dia mengaku jika ada temuan dari hasil audit Badan pemeriksa keuangan (BPK) dirinya akan bertanggung jawab.
“Kalau ada temuan dikembalikan,” katanya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Donggala, Anjas Budi Setiawan, dihubungi wartawan untuk menanyakan soal putus kontrak, dana apakah sudah ditarik, perusaan diblacklist atau hingga mutu beton, dia tidak merespon.
Banyak pihak yang meminta agar sejumlah Pejabat Pemda Donggala diganti setelah Vera Laruni dan Taufik Burhan dilanitik.
Utamanya di Dinas Pekerjaan Umum Donggala, mulai Kepala Dinas, Kabid, Sekertaris, Hingga PPTK harus dirombak total. (tim)