Oleh Nurdin CS, Palu
PETIR NEWS – Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Mohammad Yasin – Syafia ke Mahkama Konstitusi (MK) tidak berdasar. Pasalnya yang digugat adalah soal sembako yang dibagi pasangan Calon Nomor Urut 3 Vera Laruni – Taufik Burhan.
Sementara itu sembako yang dibagikan tersebut jauh sebelum Pilkada dan sebelum dimulainya tahapan Kampanye secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala.
Sehingga Gugatan Paslon nomor urut 5 Yasin-Syafia sudah selayaknya ditolak oleh MK dan Penetapan Vera Laruni – Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak 2024 lalu sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
Memang berdasarkan aturan bagi peserta kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun tahukah kamu hal itu tentu ada syaratnya dan tidak semerta-merta dan tidak serampangan.
Apa yang dilakukan oleh Yasin-Syafia ke MK diduga kuat tidak berdasar menggugat hasil Pilkada Donggala 2024 agar membatalkan Vera-Taufik.
Syarat Menggugat KE MK bagi paslon yang tidak puas dengan hasil Pilkada Bupati/Walikota dan Gubernur adalah sebagai berikut:
– Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.
Berdasarkan uraian di atas, gugatan yang masuk ke MK dinilai tidak berdasar sama sekali. Misalnya selisih suara antara pasangan calon nomor urut 3 dan 5 terjadi sangat jauh.
Paslon nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan yang meraih 61.883 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 50.040 suara.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Donggala sudah menetapkan Vera Laruni sebagai pemenang Pilkada Donggala 2024 dengan Nomor 1423 Tahun 2024 Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, tanggal 5 Desember 2024.
Tuduhan penggugat terkait Paslon nomor urut 3 didukung oleh perangkat desa juga tidak berdasar dan tak masuk akal apa lagi Vera Laruni-Taufik bukan petahanan bahkan yang petahanan adalah Yasin sebagai Wakil Bupati Donggala.
Sementara itu tuduhan lain soal bagi-bagi uang juga sangat tidak benar, dimana Vera Laruni dan Taufik Burhan tidak pernah membagikan uang sebesar yang dituduhkan.
Tidak ada alasa lain untuk MK memenangkan Vera – Laruni dan mengalahkan Yasin-Syafia di MK.
Tahapan Pilkada Donggala 2024 sisah satu tahapan lagi yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Vera Larunu-Tafuik Burhan.***