PETIR NREWS – Nampaknya Kepala Dinas Pariwisata Purworejo, Stefanus dan rekanan atau kontraktor pengendali CV Setia Budi Jaya Perkasa harus diperiksa.
Hal ini buntut amburdulnya proyek Mini Zoo yang belum lama dikerjakan sudah porakporanda akibat diduga pekerjaan asal-asalan.
Kejaksaan Negri Purworejo sudah saatnya melakukan penyelidikan intensif mengenai dugaan adanya Tipikor pada proyek Mini Zoo di Jalan Purworejo-Magelang tersebut.
Proyek mini zoo di Kabupaten Purworejo dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Purworejo. Proyek ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Proyek mini zoo di Kabupaten Purworejo selesai dibangun dan diserahterimakan kepada Dinas Porapar pada 15 Januari 2024. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Setia Budi Jaya Perkasa, Daerah Istimewa Yogyakarta.
SATPAM MINI ZOO AROGAN ITIMIDASI WARTAWAN
Berawal pada Sabtu 4 Januari 2025, Agus yang mendapat kabar Mini Zoo yang berlokasi di Jalan Purworejo-Magelang Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo mengalami longsor, mendatangi lokasi tersebut guna hunting berita.
Namun saat sedang ambil foto dan video, tiba-tiba ia dihalangi oleh pihak pengamanan Min Zoo yang mengaku bernama Adi, yang dengan nada ketus mengatakan kalo mau ambil foto harus ada izin dari Dinas terlebih dahulu.
Adi mengaku dirinya sudah ditugasi dinas untuk melarang siapapun mengambil foto Mini Zoo, termasuk awak media.
Kemudian Adi merebut handphone milik wartawan dan mengancam akan mencari keberadaan Agus jika nekat mengambil foto Mini Zoo.
“Saya sudah memperkenalkan diri dengan baik, saya tunjukkan kartu pers , tapi dia (Adi, red) tidak menghiraukan hal itu dan malah mengancam saya,” kata Agus.
Masih kata Agus, Satpam itu tidak peduli dengan awak media atau statusnya sebagai “pers atau pempers’. “Bahkan tubuh saya didorong-dorong oleh Adi, membentak saya, lalu motor saya diduduki dan ditahan paksa,” imbuhnya.
Beruntung pada saat saat itu ada teman media menelpon Agus tanya posisinya. Dijawab sedang di Mini Zoo dan motor ditahan oleh pengamanan.
“Setelah itu rupanya temen saya telfon Kadin Pariwisata dan kemudian Kadin Pariwisata meminta saya untuk merapat ke kantornya pada hari Senin 6 Januari 2025,” terang Agus.
Disinggung langkah yang akan ditempuh, Agus mengatakan kemungkinan besar bakal melaporkan insiden itu ke kepolisian.
“Secara pribadi saya sudah memaafkan pelaku pengusiran terhadap saya namun secara hukum karena itu menghalang-halangi tugas jurnalis dan oknum pengamanan itu menyatakan berani seperti karena di suruh oleh dinas pariwisata makanya saya akan berproses hukum,” tegasnya.
Sumakmun selaku tim Advokasi media klikindonesia.co.id mengatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut, masak wartawan sedang menjalankan tugas malah di perlakukan oleh oknum yang mengaku security dengan cara cara seperti itu, hp di rampas, motor di duduki dengan paksa, badan didorong dorong, kunci motor direbut, gambar vidio minizoo suruh dihapus kalau tidak dihapus dituduh sebagai maling, mengancam mau dicari dimanapun kalau gambar vidio minizoo tidak dihapus, dan mengaku semua itu dilakukan atas perintah Dinas Pariwisata.
“Atas kejadian itu Makmun akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan sekaligus akan melaporkan terkait minizoo yang keadaannya seperti itu dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi, Senin (13/1) menjelaskan jika permasalahan tersebut sedang diupayakan mediasi.
“Sedang diupayakan mediasi mas. Mohon doa semoga bisa klir secepatnya,” ujar Stephanus Aan Isa Nugroho melalui pesan singkatnya.
Pria yang biasa dipanggil Aan itu menambahkan, jika yang diduga mengintimidasi wartawan ternyata bekerja sebagai cleaning servis yang menggantikan tugas sementara bagian keamanan yang sedang berhalangan.
“Kebetulan cleaning servis yang menggantikan bagian keamanan yang sedang keluar sebentar, ” terangnya.
Pernah Ditinjau KPK
Proyek pembangunan Mini Zoo sendiri pernah ditinjau oleh Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK pada 22 Oktober 2024 lalu.
KPK menemukan proyek strategis dari Pemkab Purworejo tahun 2023 yang sampai saat ini mangkrak, yaitu pembangunan Mini Zoo (kebun binatang). Proyek senilai Rp9 miliar tersebut juga mengalami kerusakan di beberapa sisi terdampak dari tanah longsor, yang menelan biaya perbaikan lebih dari Rp2 miliar.
Fungsional Satgas Korsup Wilayah III KPK Azril Zah menegaskan bahwa perlambatan proses pengerjaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi, berpotensi menimbulkan celah fraud.
Dalam arahannya, KPK mendorong Pemkab Purworejo agar berupaya sekeras mungkin sehingga proyek strategis di wilayahnya tidak menjadi beban berat bagi Kabupaten Purworejo.
Porak-poranda
Kondisi Mini Zoo saat ini, dari pantauan di lapangan, sebagian bangunannya terlihat porak-poranda akibat longsor parah yang membuat sebagian besar bangunan dan landscape rusak parah.
Longsor yang terjadi mengakibatkan pondasi retak dan hancur. Senderan batu juga banyak yang roboh, bangunan-bangunan seperti kantor di lokasi juga miring karena tanah amblas.
Saat melihat Mini Zoo di lapangan sekarang ini, landscape sudah tidak terlihat indah seperti di desain perencanaan, melainkan lebih mirip lokasi bencana, tidak jelas bentuknya dan beresiko membawa bahaya bagi yang mengunjunginya.
“ini kemarin pas hari Minggu (5/1/2025) yang hujannya lama longsor, kemudian Senin pagi 6/1/2025) juga longsor lagi padahal tidak hujan,” kata kesaksian orang di dekat lokasi Mini Zoo.
Untuk diketahui, pembangunan Mini Zoo oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo ini sebelumnya cukup menjadi polemik. Selain memakan anggaran yang besar Rp9,4 Miliar, proyek ini dikabarkan minim perencanaan dan kajian. (TIM)